Jumat, 31 Oktober 2014

Pelajaran Dasar Ibadah Haji

Leave a Comment
Menunaikan ibadah haji adalah harapan setiap muslim. Selain sebagai rukun islam kelima, haji juga memiliki banyak sekali pahala dan keutamaan.  Setiap tahunnya jutaan umat islam menunaikan ibadah haji di Makkah, dan tentunya umat islam Indonesia yang sebagai negara islam terbesar di dunia tak mau ketinggalan event ibadah tahunan ini. Nah, pada kesempatan kali ini, akan kami berikan sedikit ilmu berkaitan dengan haji , yang semoga dapat bermanfaat untuk kita semua.


Pengertian Haji

Dalam bahasa arab, haji berarti al qashdu, yaitu bermaksud untuk melakukan sesuatu. Adapun menurut istilah syar’I, para ulama telah mendefinisikan bahwa haji adalah : suatu ibadah kepada Allah ta’ala dengan menunaikan manasik – manasiknya di tempat tertentu dan pada waktu tertentu sesuai dengan tuntunan Nabi shallallahu alaihi wa sallam.

Hukum Haji

Haji adalah salah satu rukun islam yang agung. Allah ta’ala mewajibkan ibadah ini kepada tiap hambaNya yang mampu.

“ Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim]; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam “ ( Ali Imran : 97 )

Ibadah haji hanya wajib sekali seumur hidup. maka selebihnya adalah sunnah. Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwasannya Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

يا أيها الناس قد فرض الله عليكم الحج فحجوا

“ wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan atas kalian haji maka berhajilah “

Lalu berdirilah seseorang dan berkata “ apakah ( wajb ) tiap tahun wahai Rasulullah ? “

Maka beliau berkata :

لو قلت نعم لوجبت و لما استطعتم

“ seandainya aku berkata “ iya “ maka pasti diwajibkan ( tiap tahun ) dan tentunya kalian tidak akan sanggup “ ( diriwayatkan oleh Muslim : 1337 )

Dan juga karena Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam tidaklah berhaji setelah beliau hijrah ke madinah kecuali hanya sekali. Para ulama pun ijma’ bahwa haji tidaklah wajib atas orang yang mampu menunaikannya kecuali hanya sekali seumur hidup.

Keutamaan Ibadah Haji

Banyak sekali hadits yang menunjukkan keutamaan haji . Diantaranya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما و الحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة

 “ibadah umrah ke umrah lainnya, dapat menghapus dosa diantara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga “  ( diriwayatkan oleh Muslim : 1349 )

Suatu ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya “ amalan apakah yang paling utama ? “ beliau menjawab “ beriman kepada Allah dan RasulNya “, ditanya lagi  “ lalu apa ? “ beliau berkata “ berjihad di jalan Allah “, “ lalu apa ? “. Beliau berkata  “ lalu haji yang mabrur “ ( diriwayatkan oleh Bukhari : 1519 dan Muslim : 83 ) 

Kepada Siapakah Haji Diwajibkan ?

Ibadah haji merupakan rahmat kasih sayang Allah yang besar bagi hambaNya. Dimana haji adalah salah satu rukun islam, yang semestinya wajib untuk ditunaikan, akan tetapi karena rahmat Allah, haji tidak diwajibkan kecuali mereka yang terpenuhi syarat – syaratnya.

Beragama islam adalah syarat inti diwajibkannya ibadah haji , karena bentuk ibadah apapun yang dilakukan oleh orang kafir tidak akan sah dan tidak akan diterima oleh Allah sampai ia masuk islam.

Syarat selanjutnya adalah harus berakal, dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ali radhiallahu anhu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda 

رفع القلم عن ثلاث عن النائم حتى يستيقظ و عن الصبي حتى يبلغ و عن المجنون حتى يفيق

“ diangkatnya pena dari tiga golongan : dari orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang gila sampai ia sadar “ ( diriwayatkan oleh Abu Dawud : 4401 )

Sehingga orang yang tidak berakal apabila menunaikan ibadah haji tentunya tidak akan sah ibadahnya. 

Dari hadits diatas dapat kita ambil syarat ketiga, yaitu harus sudah baligh. Tapi dengan begitu apakah bila anak kecil yang belum baligh menunaikan ibadah haji maka hajinya tidak sah ?. ternyata tidak, diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu anhuma bahwa seorang wanita mengangkat anaknya seraya berkata “ wahai Rasulullah, apakah bagi anak ini ( boleh ) menunaikan haji ? “ beliau berkata “ iya, dan pahalanya untukmu “ ( diriwayatkan oleh Muslim : 1336 )

Akan tetapi, meski ibadah haji anak yang belum baligh telah dianggap sah, bukan berarti tak perlu melakukan lagi, ia masih harus menunaikan ibadah haji yang wajib apabila ia telah baligh nanti. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

أيما صبي حج ثم بلغ فعليه حجة أخرى و أيما عبد حج ثم عتق فعليه حجة أخرى

“ bila anak kecil menunaikan haji kemudian ia telah baligh, maka wajib baginya menunaikan haji yang lain, bila hamba sahaya  menunaikan haji kemudian ia bebas, maka wajib baginya menunaikan haji yang lain “ ( diriwayatkan oleh Al Baihaqy 5 / 179 dan dishahihkan oleh syaikh Albani dalam Irwa Al Ghalil no. 987 )

Syarat selanjutnya yang hukumnya tak jauh beda dengan baligh adalah bebas dari perbudakan, sebagaimana dijelaskan dalam hadits diatas, bila seorang budak menunaikan haji maka hajinya sah dan bukan berarti menggugurkan haji wajibnya. Karena seorang budak hukumnya persis seperti hukum anak yang belum baligh apabila menunaikan haji .

Syarat yang terakhir dari syarat – syarat wajibnya haji adalah mampu melaksanakannya, kemampuan melaksanakan haji tidak hanya dalam bentuk harta saja, akan tetapi sangat luas mencakup banyak hal. Seorang yang akan naik haji harus memiliki ilmu bagaimana menunaikan haji dengan baik dan benar, mengetahui rukun, syarat, kewajiban, larangan, dan sunnah – sunnah manasik haji sehingga ia bisa beribadah sesuai yang diajarkan.

Ia harus memliki kemampuan harta demi melancarkan perjalanan safar, persiapan bekal, tempat tinggal, pengurusan berkas, dan juga hal hal lainnya yang diperlukan untuk menunaikan ibadah hajinya.

Ia harus memiliki kemampuan fisik untuk melakukan perjalanan safar dan melaksanakan manasik manasik haji . Dan masih banyak lagi contoh – contoh kemampuan melaksanakan haji yang tidak bisa kita sebutkan secara rinci disini.

Salah satu hal terpenting berkaitan dengan kemampuan menunaikan ibadah haji adalah adanya mahram bagi wanita. Karena tidak boleh bagi seorang wanita untuk melakukan perjalanan safar baik untuk haji ataupun lainnya kecuali harus ada mahram yang menemani. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

لا يحل لامرأة تؤمن بالله و اليوم الآخر أن تسافر سفرا يكون ثلاثة أيام فصاعدا إلا معها أبوها أو ابنها أو زوخها أو أخوها أو ذو محرم له

“ tidaklah halal bagi seorang wanita untuk  melakukan perjalanan safar selama tiga hari atau lebih kecuali ia ditemani oleh bapaknya, anak,suami, saudara laki – laki, atau mahramnya yang lain “ ( diriwayatkan oleh Muslim : 1340 ).

 Juga sebagaimana perintah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada seorang laki – laki yang bertanya kepada beliau : “ sesungguhnya istriku pergi keluar untuk menunaikan haji , sedangkan aku pergi mengikuti perang ini dan itu…..” maka Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda “ pergi dan hajilah bersamanya.. “ ( diriwayatkan oleh Bukhari : 1862 dan Muslim : 1341 )

Lalu bagaimana bila seorang wanita pergi berhaji tanpa adanya mahram ?, para ulama menjelaskan bahwa apabila seorang wanita menunaikan ibadah haji tanpa seorang mahram maka ibadahnya sah akan tetapi ia berdosa.

Dari uraian diatas, dapat kita simpulkan bahwa seorang muslim yang telah terpenuhi syarat – syarat diatas maka ia wajib menunaikan haji yang merupakan kewajiban rukun islam kelima baginya.



Sekian sedikit dari kami yang kami harapkan dapat bermanfaat bagi anda semua. Bagi anda yang ingin menambah wawasan tentang haji, silahkan download video panduan pelaksanaan ibadah haji di bawah ini yang secara resmi dipersembahkan oleh Kementrian Agama Saudi Arabia. wallaahu a'lam

Download Video Panduan Lengkap Ibadah Haji Dan Umroh Bahasa Indonesia  








------------------------------------------------------------------------------------

- terima kasih atas kunjungan anda di SantriMadinah.blogspot.com
- bila menurut anda artikel ini bermanfaat mohon disebarkan semoga Allah melimpahkan pahala Anda
- klik " like " dari anda sangat bermakna bagi kami
- mohon berikan komentar positif yang semoga berfaedah bagi kami

0 komentar:

Posting Komentar